Buronan Terpidana Korupsi Dermaga Kaimana, Marthin Charles Kaiba, Tertangkap di Jayapura

    Buronan Terpidana Korupsi Dermaga Kaimana, Marthin Charles Kaiba, Tertangkap di Jayapura
    Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana, Marthin Charles Kaiba, (ketiga dari kiri) yang sebelumnya berstatus DPO sejak Maret 2025

    JAYAPURA - Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, Marthin Charles Kaiba, terpidana kasus korupsi proyek pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana, akhirnya berhasil dijebloskan ke balik jeruji besi, sesuai press rilis, Kamis (06/11/2025). Penangkapan ini merupakan buah kerja keras Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang berkolaborasi apik dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua.

    Marthin Charles Kaiba, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2025, dicokok berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: PRIN-160/R.2.12/Fu.1/10/2025 tertanggal 30 Oktober 2025. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Proses eksekusi hukum terhadap terpidana dilakukan dengan sigap oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Liberth, selaku Kasi II Bidang Intelijen Kejati Papua Barat. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Jayapura, menandai babak baru dalam penegakan keadilan.

    Keberhasilan ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1330 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Marthin Charles Kaiba dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ir. Asrarudin Keliobas terkait proyek pembangunan Dermaga Kaimana pada kurun waktu 2010 hingga 2012.

    Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Surat Penetapan DPO Nomor: B-587/R.2.12/Fu.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Upaya penangkapan ini juga mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua, menunjukkan sinergi yang kuat dalam memburu para pelaku korupsi.

    Proyek pembangunan Dermaga Kaimana, yang memakan dana APBN selama tiga tahun anggaran (2010, 2011, dan 2012), ternyata menyisakan cerita kelam. Proses lelang yang diduga hanya formalitas berujung pada pelaksanaan pekerjaan yang jauh dari spesifikasi kontrak. Akibatnya, pemancangan beton tiang pancang tidak memenuhi standar teknis, menyebabkan dermaga goyang dan tidak mampu melayani kapal besar sesuai harapan.

    Kerugian negara akibat proyek mangkrak ini sungguh mengiris hati, mencapai Rp46.776.953.873, sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor: SR-1199/D5/01/2017 tertanggal 27 Desember 2017. Ironisnya, dalam perkara ini, rekanan proyek Ir. Asrarudin Keliobas meraup keuntungan sebesar Rp46, 77 miliar, sementara Marthin Charles Kaiba hanya menerima imbalan Rp20 juta.

    Sebelum akhirnya tertangkap, terpidana pernah menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI dan Lapas Manokwari antara Desember 2017 hingga September 2018. Catatan riwayat penahanan ini menjadi saksi bisu perjalanan panjang kasus ini hingga akhirnya terungkap.

    Penangkapan Marthin Charles Kaiba ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai koridor yang ada, di bawah komando Kejaksaan Negeri Fakfak dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (PERS) 

    korupsi kejaksaan penangkapan papua kaimana hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jayapura Gencar Eliminasi Malaria: 124 Ribu...

    Artikel Berikutnya

    Sentuhan Kasih Satgas Humas Damai Cartenz...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Voli Satukan Hati: TNI dan Warga Dokome Jalin Komsos Humanis di Puncak Jaya
    Satgas Yonif 712/WT Tebar Kebersamaan di Hitadipa, Papua Tengah
    Satgas Yonif 408/Sbh dan Warga Nenggeagin: Kemanunggalan di Tengah Kedamaian
    Satgas TNI Hadirkan Harapan Medis di Pedalaman Papua
    Api Honai Hangatkan Lanny Jaya, TNI Jamin Keamanan Tumbupur

    Ikuti Kami