JAYAPURA - Kepastian hukum mulai terbentang dalam kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMA Negeri 4 Kota Jayapura. Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil merampungkan penyelidikan atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 2, 26 miliar ini.
Dana yang digelapkan berasal dari anggaran tahun 2024 hingga Tahap I tahun anggaran 2025. Berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 11 Desember 2025, menandai langkah maju dalam proses penegakan hukum. Penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang merupakan tahap krusial, telah dilaksanakan pada Sabtu, 14 Desember 2025.
Tersangka tunggal dalam kasus ini adalah PU (46 tahun), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang jabatan strategis sebagai bendahara BOS di sekolah tersebut. Kepercayaan yang diemban tampaknya disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
"Setelah serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap penuntutan, " ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, menegaskan keseriusan pihaknya.
Modus operandi yang dijalankan tersangka PU sungguh memprihatinkan. Ia diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp 2.261.130.000 dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa diketahui oleh kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya. Ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik atau ketidakpercayaan dalam internal sekolah yang dimanfaatkan tersangka.
"Tersangka melakukan penarikan dana sebanyak sembilan kali dengan nominal yang berbeda-beda sejak Maret 2024. Aksi tersangka dilakukan dengan memalsukan dan memanipulasi slip penarikan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, " jelas Kapolresta Frederickus Maclarimboen, menguraikan detail kejahatan yang telah direncanakan.
Pemalsuan dokumen administrasi keuangan dan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif menjadi senjata utama PU untuk menutupi jejak penggelapan dana yang dilakukannya secara bertahap selama periode Maret 2024 hingga awal tahun 2025. Ironisnya, dana yang seharusnya untuk menunjang pendidikan justru dikorupsi.
Sejumlah barang bukti penting telah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jayapura. Di antaranya adalah uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta, dua bendel dokumen pertanggungjawaban BOS Tahun Anggaran 2024, serta empat puluh bendel dokumen terkait pengelolaan dana BOS lainnya, termasuk slip penarikan, kwitansi, dan daftar nominatif.
Kapolresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, sejalan dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan sekadar tugas, melainkan tanggung jawab moral demi masa depan bangsa.
"Atas perbuatannya, PU terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, " pungkas Kapolresta, memberikan gambaran beratnya sanksi yang menanti pelaku korupsi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditua K, turut menekankan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Baginya, setiap penyalahgunaan keuangan negara, terutama yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan, harus ditindak tegas.
"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 4 Jayapura ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan, " tegas Kompol Dewa Ditya, menunjukkan kepeduliannya terhadap sektor pendidikan.
Dengan tuntasnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan, Kompol Dewa menambahkan bahwa pihaknya memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah jaminan bahwa keadilan akan ditegakkan.
Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah Kota Jayapura. Perjuangan ini adalah untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar sampai ke tangan siswa dan sekolah, bukan ke kantong pribadi. (PERS)

Updates.